Google

Saturday, May 12, 2007

Wabup Toraja Shock

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menempuh langkah tegas terhadap tersangka korupsi di daerah ini. Kemarin, giliran Wakil Bupati Tana Toraja Andrianus Palino Popang yang dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar.Mengetahui bahwa dirinya resmi ditahan, Popang yang tak lain mantan Sekretaris Kabupaten Tana Toraja ini, langsung shock. Tubuhnya lemas, bahkan nyaris pingsan. Untungnya, petugas kejaksaan bertindak cepat dan segera memeriksa kesehatan orang nomor dua di bumi Lakipadada ini.
Setelah kondisinya mulai membaik, Popang di minta oleh tim jaksa untuk segera ke Rutan,tanpa perdebatan yang panjang, Popang pun menuruti perintah para jaksa. Ia langsung meranjak dari ruang Kasi Pidsus Kejari Makassar, Amir Syarifuddin SH. Di ruangan ini, Popang memang sempat menjalani proses kelengkapan administrasi selama kurang lebih tiga jam.
Dengan pengawalan esktra ketat dari petugas Polsekta Makassar Barat, serta beberapa jaksa, Popang berjalan keluar sembari mendekapkan kedua telapak tangannya di dada, layaknya orang yang sedang berdoa.
Sebelum dijebloskan ke rutan, jaksa sebenarnya sudah menanyakan prihal kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Tana Toraja senilai Rp3,9 miliar itu. Hanya saja, Popang menolak diperiksa dokter.
“Tidak perlu. Kondisi saya sudah pulih,” kata Popang yang didampingi penasihat hukumnya, Hasman Usman, SH dan Jhon Paulus, SH.
Tapi mengapa hanya Popang, bukankah Bupati Tana Toraja Amping Situru dan mantan Wabup Toraja CL Palimbong juga menjadi tersangka kasus ini? Menurut Aspidsus, kedua tersangka itu (Amping dan Palimbong) saat ini sedang sakit. Sehingga, berkasnya belum bisa diserahkan ke ke Kejari Makassar bersamaan dengan penyerahan berkas Popang.
Sikap Kejati Sulsel yang cukup kooperatif dengan Amping dan Palimbong, dinilai oleh aktivis antikorupsi, Jusman, SH, sebagai tindakan yang diskriminatif. Apalagi, kata Jusman, Amping dan Palimbong sudah dua kali dipanggil penyidik namun selalu beralasan sakit.
“Tidak ada alasan bagi Kejati Sulsel untuk tidak menahan semua tersangka dalam kasus ini. Jika perlu, jaksa harus melakukan penjemputan paksa di kediaman Amping dan Palimbong di Tana Toraja,” kata Jusman.


een bee:
"Kok baru ingat Tuhan bos??"

No comments: