Google

Sunday, January 27, 2008

Pemekaran Daerah Bisa Ganggu Pemilu


JAKARTA – Wacana untuk memoratorium pemekaran daerah, sulit terwujud dalam waktu dekat. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bahkan sudah mematok, tidak akan pemekaran hingga 2009. Alasannya, pemerintah akan berkonsentrasi pada persiapan pemilu legislatif dan pilpres.
“Pemilu merupakan agenda nasional. Secara logika, tentu kedua institusi (pemerintah dan DPR) akan memprioritaskan agenda nasional terlebih dahulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, khusus untuk Sulsel ada dua kabupaten saat ini yang emperjuangkan pemekaran wilayah. Keduanya adalah Tana Toraja yang akan dimekarkan menjadi Toraja Utara dan Kabupaten Luwu yang diusulkan dimekarkan menjadi Luwu Tengah (Luteng).
Bedanya, pembahasan pemekaran Toraja sudah di pusat, sementara untuk Luteng, baru diserahkan ke DPRD Sulsel, pekan lalu.
Menurut Saut, usul pemekaran daerah akan dihentikan dulu karena pembahasan RUU Politik lebih diprioritaskan dibandingkan dengan pembentukan kabupaten/kota baru.
Dia menjelaskan, meski usul pemekaran 27 calon kabupaten, kota, dan provinsi baru telanjur masuk ke pusat, Depdagri meyakinkan tidak akan mengganggu agenda pemilu. Pemerintah dalam waktu dekat akan duduk bersama Komisi II DPR untuk mencari solusi atas usul pemekaran tersebut.
Saut mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak haram melakukan pemekaran sepanjang usul tersebut memenuhi aturan. “Harus diperhitungkan juga bahwa pembahasan itu tidak akan mengganggu agenda nasional,” lanjutnya.
Dia menambahkan, untuk menyukseskan pemilu, Depdagri pekan ini menurunkan tim supervisi ke 59 kabupaten/kota untuk membantu menyusun data kependudukan yang berguna bagi data pemilih. Di antara 457 kabupaten/kota, 267 kabupaten sudah menyelesaikan data kependudukan.
Sebanyak 59 di antara 190 kabupaten/kota sedang dalam proses penyelesaian. “Harus kita bantu karena ada kesulitan. Bila tidak dibantu, bisa kritis, tak bisa tepat waktu menyelesaikannya pada April ini,” jelasnya.
Pada 10 Desember lalu, pemerintah mengeluarkan amanat presiden (ampres) untuk 12 RUU pembentukan daerah baru yang diusulkan DPR. Pada tanggal yang sama, DPR juga mengirimkan 15 RUU untuk pembentukan 15 daerah baru.
Ditemui terpisah, Agus Chondro, anggota Komisi II FPDIP DPR, mengakui sulitnya membendung usul pemekaran daerah. Apalagi semua persyaratan sudah dilengkapi. “Kalau secara teknis maupun administrasi sudah lengkap, apa mau ditolak?” katanya.
Menurut dia, penolakan untuk pemekaran justru akan menimbulkan gejolak. “Mereka akan tanya, kenapa yang ini dibahas dan yang ini tidak, itu menimbulkan diskriminasi,” tambahnya.
Agus berpendapat pemekaran bisa dijadwalkan jika pemerintah sudah mempunyai grand design daerah otonom. Dia mengungkapkan, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri pernah berjanji menyelesaikan grand design tersebut setahun lalu.
“Tapi sampai sekarang, kami tagih terus, belum ada jawaban. Kalau sudah ada grand design-nya, kita bisa tahu dalam lima atau sepuluh tahun ke depan akan membentuk berapa daerah baru,” tegasnya.

sumber: fajar.co.id

No comments: